Pati Aktual.com – Madris, perwakilan ribuan warga Pati yang melakukan aksi blokir jalan mengungkapkan, masyarakat sebenarnya terpaksa melakukan aksi blokir pantura lantaran merasa dibohongi dan tidak dilibatkan dalam segala proses tentang rencana pembagunan pabrik semen.

“Banyak warga sini yang terkena dampak langsung dari pendirian pabrik semen ini,” ungkapnya, Kamis (23/7).

Selain itu, penerbitan izin lingkungan tidak bisa diterima warga karena warga menilai masih ada permasalahan. Kata, Wadris, dalam dokumen Andal telah ada dua hal penguat, yakni kawasan Pegunungan Kendeng di wilayah Tambakromo dan Kayen yang menjadi calon lokasi pabrik dan penambangan PT SMS tidak layak untuk pabrik atau penambangan

Oleh karenanya, dari sisi lingkungan akan rusak ketika ada penambangan besar dan pabrik semen. Berdasarkan hasil, laporan studi sosial di lokasi calon tapak pabrik juga menunjukkan, bahwa 67% masyarakat menolak, 13% abstain, dan 20% mendukung. Jadi Bupati harus netral tidak kemudian tiba-tiba menerbitkan izin lingkungan,’’ tandasnya.

Terpisah, Koordinator Aksi, Riyano menegaskan pendirian pabrik semen melanggar Peraturan Daerah tentang RT RW Kabupaten Pati. Pasalnya, pihak pelaksana pendirian pabrik semen tetap memaksakan membangun. Padahal masih dalam gugatan ke PTUN Semarang.

“Mereka memancing kami emosi. Sebab, pembangunan tetap diteruskan, meski saat ini masih dalam sidang gugatan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: