Tangsel, Aktual.com – Ahli waris keluarga Rusli Wahyudi, Sutarman Wahyudi secara singkat menceritakan kisah yang menyadarkan bahwa hak atas tanah ayahnya sudah diserobot oleh pihak pengembang.
Mulanya, Sutarman bercerita tentang muasal mendapatkan hak atas tanah tersebut yang dibeli oleh ayahnya Rusli Wahyudi dari seseorang yang bernama Tae Kim Ten yang pada saat itu juga proses administrasi jual beli dilakukan untuk membuat girik.
“Pada saat dilakukan jual beli, bikin akte jual beli kami di minta datanya. Makanya kami menerima tanda terima (surat jual beli tanah), nah tanda terima itu masih kami simpan sampai hari ini,” cerita Sutarman saat ditemui di RM Bale 23, Jalan Jombang Astek, Lengkong Gudang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jum’at, 8/3/2019.
“Dari Lurahnya pun masih hidup yang menerima surat kami itu,” tambahnya.
Namun, dari setelah proses jual beli pada 2018 lalu Sutarman baru mendapatkan kabar dari pihak kelurahan bahwa surat yang menjadi tanda hak atas tanah tersebut hilang.
“Sampai hari ini girik kami ngga tahu ada dimana. Baru tahun 2018 ini kami mendapatkan kenyataan, surat dari kelurahan menyatakan bahwa surat kami hilang karena waktu itu terjadi pemekaran,” ujarnya.
“Yang menghilangkan ini kan kelurahan, instansi, masa kami kehilangan surat harus kehilangan tanah, kan ngga gitu,” tegasnya.
Sementara, Sutarman melihat posisi tanah yang menjadi haknya sudah berubah menjadi perumahan yang dibangun oleh pengembang.
“Makanya kami kejar ke kecamatan, ‘pernah ngga sih terjadi pelepasan hak girik kami?’, satu tahun ngga di jawab sama sekali sama kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, konfirmasi dari pihak kecamatan menjadi penting untuk mengetahui posisi dari status peralihan hak atas tanahnya.
“Kalau dia (kecamatan) menjawab “tidak”, selesai, saya bawa ke BPN, pak ini surat hilangnya dari kelurahan ini lokasi tanahnya ini dari kecamatan bilang belum pernah di jual beli, jadi yang itu, yang ada di SKGB situ, itu mal administrasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga mengaku telah menjadi korban perampasan tanah oleh pengembang. Hak atas tanahnya yang dirampas oleh pengembang, diketahui kini sudah dibangun komplek perumahan, terutama yang berada di Kawasan BSD City.
Bermacam cara sudah ditempuh oleh sejumlah korban untuk memperjuangkan hak atas tanahnya, namun hal tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Terakhir, warga yang menjadi korban perampasan lahan, bersama Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Senin (4/3) lalu untuk mendesak pemerintah segera berinisiatif turun tangan untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah yang terjadi.
Berikut ini adalah daftar sejumlah korban yang mengaku dirampas tanahnya oleh Pengembang Sinar Mas Land di Kawasan BSD City yang berhasil dihimpun oleh Aktual:
1. Nasib bin Djimbling – luas tanah 4,000 M2
2. Ani Wapan – Luas tanah 9,990 M2
3. Gupang Djuni – Luas tanah 9,600 M2
4. Ali Lugina – Luas tanah 2,500 M2 SHM 1974
5. Rusli Wahyudi – Luas tanah 25,000 M2
6. Sahid bin Miin Ali – 1,856 M2
Berikut ini adalah korban yang mengaku dirampas tanahnya oleh Pengembang Pembangunan Jaya Bintaro :
1. Sri Cahyani – Luas tanah 2,000 M2
2. Hasanah – Luas tanah 2,700 M2
Sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak BSD maupun Jaya Bintaro
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto