Jakarta, aktual.com – Warga Kelurahan Krukut, Limo, Depok, berencana melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, 4 Oktober 2018. Banding merupakan lanjutan dari sengketa tanah yang sudah berjalan selama satu tahun.

Kuasa hukum warga, Irfan Akhyari mengatakan, upaya banding lantaran warga tidak menerima keputusan majelis hakim. Ia menjelaskan, kasus ini dimulai setelah munculnya gugatan atas tanah yang sejak tahun 1970-an dikuasai oleh masyarakat.

“Lahan (objek sengketa) merupakan eks Situ Krukut atau Rawa Jati,” ungkap Irfan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (24/10).

Nah, lanjut Irfan, diketahui lahan tersebut menjadi salah satu titik penetapan lokasi pembangunan Tol Desari. “Muncul pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar eigendom verponding nomor 19,” katanya.

Selama masa sidang sekitar satu tahun, klaim Irfan, tidak ada satu penyataan yang mengguatkan dalil penggugat. Penggugat diketahui berinisial A.

“Secara bukti surat kepemilikan warga, seperti oper alih garapan, hibah. Masyarakat juga secara kewajiban membayar PBB,” ungkapnya.

Salah seorang warga, Rojak mengaku, warga menginginkan dapat menerima haknya selama ini. “Meski kita tahu mendirikan rumah diatas lahan eks situ, tapi kami tetap membayar PBB,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: