“Jangan kan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah,” terangnya.
Asmardi, warga lainnya menambahan, sampah yang dibuang ke TPA perharinya mencapai 30 truk kendaraan. Celakanya sampah tersebut dibuang dengan cara ditimbun sehingga merusak dan mencemarkan lingkungan.
“Pembuangan sampah sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Warga marah dan kesal karena berpengaruh terhadap air yang mereka gunakan sehari-hari,” ungkapnya.
Soal pelanggaran izin penggelolaan hutan, kata Asmardi pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Menteri KLHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Sungai Penuh. Sayangnya laporan tersebut sampai saat ini belum juga mendapat respon.
“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Kejari Sungai Penuh namun lagi-lagi belum mendapat respon,” tandasnya.
Asmardi berharap kasus dugaan korupsi dan dugaan pencemaran lingkungan melalui kegiatan pembuangan sampah di Hutan Produksi Renah Kayu Embun ini dapat dipelajari dan diselidiki KPK ketika instansi lain termasuk penegak hukum tidak melakukannya.
“Harapan kami satu satunya hanya KPK. Kami mohon mereka (KPK) turun tangan dan melihat langsung bagaimana kondisi disana,” tambahnya.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid