Jakarta, Aktual.com – Ketua RW 11, Manggarai, Jakarta Selatan, M. Ridwan, meminta kepada pihak PT KAI menghormati proses hukum, terkait rencana pengosongan tempat tinggal warga yang akan dilakukan PT KAI hari ini.
“Ini masih dalam proses hukum. Ini sedang di PTUN Jakarta Timur dan perdata di PN Jaksel,” ucap dia di depan kediamannya, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Sebab itu, kata Ridwan, PT KAI harus segera menghentikan proses eksekusi pengosongan rumah yang rencananya dilakukan pada hari ini.
“Tunggu proses hukum sampai inkrah, kita kan negara hukum, bukan abal-abal,” ujar pria yang telah menempati rumah tinggalnya selama 56 tahun.
Menurut dia, PT KAI tidak taat terhadap proses hukum, dimana pihaknya masih menerima surat peringatan ketiga saat gugatan tersebut sudah masuk proses persidangan.
“Begitu selesai sidang pertama, sorenya dia kirim lagi surat pengosongan yang ketiga (Kamis, 14/7). Itu kan nggak baik, itu berarti tidak mentaati proses hukum,” tuturnya.
Kini, Ridwan tengah bermediasi untuk kali pertama dengan PT KAI di kawasan Cikini, ditemani pihak kepolisian Polrestro Jakarta Selatan.
Sementara itu, ratusan warga masih berjaga-jaga di sekitar rumah Ketua RW tersebut, sambil berorasi menolak pendataan rumah warga yang dilakukan oleh PT KAI.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: