Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Palembang, Aktual.com – Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali melaporkan satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Bumi Minang Pertiwi ke polisi karena tidak memberangkatkan jamaahnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Salah seorang korban penipuan dan penggelapan travel umrah “nakal” itu Darsi Ahmadan mengatakan, telah melaporkan pimpinan perwakilan PT Bumi Minang Pertiwi di Palembang Akhmad Samsili kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, di Palembang pada Kamis (26/4).

Dalam laporannya itu, korban Darsi Ahmadan bersama istrinya Linda Novita warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mengungkapkan tindakan membawa permasalahan itu ke jalur hukum karena pengelola travel umrah itu tidak bisa memberangkatkan mereka bersama 44 calon jamaah lainnya.

Menurut Darsi, pada 2017 dia bersama istri mengkoordinir 44 masyarakat di sekitar tempat tinggalnya di Indralaya mendaftar berangkat umrah melalui travel PT Bumi Minang Pertiwi yang berkantor di Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir D 2, Kecamatan Kemuning Palembang.

Keberangkatan yang dijadwalkan pihak travel pada awal 2018, hingga April ini tidak ada tanda-tanda akan diberangkatkan sehingga diambil keputusan untuk membawa permasalahan itu ke jalur hukum, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara