Dia menjelaskan, akibat tidak diberangkatkannya rombongannya ke Tanah Suci Mekah, secara keseluruhan korban penipuan dan penggelapan travel umrah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp812,6 juta.
Dengan diprosesnya permasalahan itu oleh penyidik Polda Sumsel sesuai ketentuan hukum, pihaknya berharap pimpinan perwakilan perusahaan travel umrah “nakal” itu bisa segera ditangkap dan uang milik seluruh calon jamaah umrah dikembalikan kepada masing-masing jamaah, ujar dia pula.
Sebelumnya Polda Sumatera Selatan menangani kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan beribadah umrah melalui travel umrah Abutours yang berkantor pusat di Makasar, Sulawesi Selatan itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjhelaskan bahwa penanganan kasus penipuan ribuan jamaah calon umrah itu sesuai arahan Mabes Polri difaokuskan di Polda Sulawesi Selatan karena tersangkanya pemilik travel Abutours Abu Hamzah Mamba telah diamankan di polda tersebut.
Berdasarkan data, di posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, tercatat 8.522 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan tarvel umrah Abutours dengan total kerugian mencapai Rp109 miliar, kata Kapolda.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara