Pekanbaru, Aktual.com – Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengkritik penerapan dan penggunaan plastik berbayar di tempat perbelanjaan ritel modern. Hal itu dianggap kurang efektif untuk menunjang kampanye Indonesia Bebas Sampah 2020.
Seorang konsumen Fauzi 40 tahun, menilai penggunaan kantong plastik berbayar dengan kisaran Rp200-Rp500 ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Ini tidak tepat jika dibebankan kepada konsumen, apabila ini bertujuan untuk kampanye lingkungan. Saya dan mungkin juga masyarakat berharap agar pemerintah ini harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” ujar dia di Pekanbaru, Senin (22/2).
Pendapat berbeda dikemukakan Yenni. Dia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara konsiten dan merata kesemua perbelanjaan ritel.
“Seharusnya pemerintah lebih komitmen agar sistem ini diterapkan di semua tempat perbelanjaan, jangan hanya sekedar kampanye dan mengandung unsur bisnis,” kata Yenni.
Pelaku usaha perbelanjaan ritel modern PT Sumber Alfaria Trijaya, pemegang lisensi Alfamart, menyatakan tidak bisa langsung memaksakan kebijakan plastik berbayar kepada konsumen dengan pertimbangan pelayanan.
“Pihak kami tidak memaksakan konsumen untuk pemakaian kantong plastik berbayar, kalau ada yang tidak setuju tidak dikenakan tarif tersebut dan kemudian biaya ditanggung oleh perusahaan,” kata Marketing Brand Alfamart Regional Batam-Pekanbaru, Moria Tobing.
Dia menjelaskan, rangkaian sosialisasi yang dilakukan Alfamart berupa menerangkan kepada konsumen mengenai tujuan program ini diberlakukan serta penyebaran brosur terkait program ini. “Kami tidak mengambil untung dari kebijakan ini,” ujarnya.
“Delapan dari sepuluh konsumen sering komplain, namun pihak alfamart tetap menyosialisasikan program pemerintah tersebut,” kata Area Koordinator Alfamart Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Novi.
Program kantong plastik berbayar merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya mengurangi limbah plastik di Indonesia. Kebijakan plastik ini mulai diberlakukan sejak 21 Februari 2016.
Terkait harga kantong plastik, baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembangan Konsumen Indonesia (YLKI), telah menyepakati harga kantong plastik berbayar minimal Rp200 per unit selama uji coba program tersebut.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau sejauh ini belum memberikan tanggapan mengenai pro dan kontra kebijakan plastik berbayar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu