Warga melakukan wawancara dan foto untuk pembuatan paspor di Festival Imigrasi, Monas, Jakarta, Minggu (21/1/2018). Ditjen Imigrasi membuka pelayanan pembuatan paspor dalam rangka Festival Imigrasi. Ditjen Keimigrasian melayani pendaftaran walk-in pemohon paspor sebanyak 1.600 orang dari pukul 08.00 -15.00 WIB. Namun warga yang datang datang melebihi kuota yang diberikan oleh Dirjen Imigrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Palembang, Aktual.com – Warga Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan pelayanan pendaftaran permohonan pembuatan paspor sistem daring/online di Kantor Imigrasi setempat, karena sulit masuk sistem tersebut dan jika bisa masuk daftar antreannya harus menunggu hingga satu bulan lebih.

“Pelayanan pendaftaran dengan sistem daring yang ditetapkan Imigrasi sejak September tahun lalu kualitasnya semakin buruk dan tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi itu untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian,” kata salah seorang warga Widya yang sejak Agustus 2018 tidak bisa masuk sistem daring untuk mendaftar pengurusan paspor di Imigrasi Palembang, Jumat (14/9).

Menurut dia, sangat sulit untuk mengajukan permohonan paspor pada kondisi penerapan sistem daring sekarang ini, sebelum penerapan sistem tersebut cukup meluangkan waktu beberapa jam antrean di loket bisa mengurus permohonan baru atau perpanjangan masa berlaku paspor.

“Dengan sistem daring semakin sulit, tidak bisa diprediksi waktunya, ketika bisa masuk sistem pelayanannya tidak sesuai dengan waktu yang diinginkan karena masa tunggu antre jadwal pelayanan bisa mencapai satu minggu hingga satu bulan lebih,” katanya.

Penerapan sistem pelayanan daring tersebut perlu dievaluasi karena tidak berjalan sesuai dengan tujuan atau konsep dasar pembuatan sistem yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sistem baru seharusnya lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat, namun faktanya lebih mempersulit dari sistem lama.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid