Selain sulit untuk masuk ke jaringan daring sistem pendaftaran permohonan paspor Kantor Imigrasi Palembang, juga memperbesar peluang masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan paspor dengan memanfaatkan jasa petugas Imigrasi dan biro jasa pengurusan paspor yang mangkal setiap hari menanti pelanggan yang menghadapi kesulitan mengurus paspor dengan sistem baru itu.
Dengan adanya sistem baru tersebut, juga membuat tarif pengurusan paspor melalui calo atau biro jasa semakin tinggi.
Sebelum ditetapkannya sistem daring, memanfaatkan jasa orang dalam dan biro jasa untuk membuat paspor paling tinggi Rp600.000 namun sekarang ini paling rendah Rp800.000 karena dengan alasan banyak meja pelayanan yang harus diberi “plicin” untuk mengurus paspor yang tidak mendaftar secara daring.
Kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang tidak memiliki waktu menunggu momentum pendaftaran daring bisa diakses dan terpaksa memanfaatkan jalan pintas.
Secara resmi biaya pembuatan paspor Rp355.000 atau mengalami pembengkakan biaya hingga dua kali lipat jika melalui “jalur belakang” atau memanfaatkan kaki tangan orang dalam yang disebut biro jasa.
Melihat permasalahan tersebut diharapkan menjadi perhatian pejabat Kemenhukham di tingkat provinsi maupun pusat untuk memperbaiki sistem pelayanan daring dan menertibkan praktik yang dapat mempersulit pengurusan paspor dan menyuburkan permainan jalur belakang dengan memanfaatkan orang yang disebut biro jasa, ujar warga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid