Jakarta, Aktual.com – Warga Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Pemerintah Kota Jakut. Pemberitahuan ini, terkait dengan penggusuran kawasan tersebut.
“Sampai saat ini, hanya surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan, tidak ada solusi ataupun sosialisasi,” ujar Rio ketika ditemui di Jalan Kampung Baru Kubur Koja, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (12/3).
Diungkapkan Rio, ada sekitar delapan rukun warga (RW) yang direncanakan terkena penggusuran itu.
“Disini ada 8 RW yang terkena gusuran yaitu RW 005, 010, 011, 012, 013, 014, 015, dan 016,” ungkapnya.
Warga Rt13/16 itu mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan dari Pemkot Jakut.
“Surat pertama datang tanggal 4 Maret, itu isinya pemberitahuan akan segera dilakukan penggusuran. Tiba-tiba tanggal 11 April kami menerima surat kedua yang isinya dalam waktu 3×24 jam, warga harus melakukan pengosongan lahan dan belum ada solusi,” ungkap Rio.
Terkait hal itu, warga setempat pada Sabtu pagi mendatangi kantor Kelurahan dan Kecamatan Penjaringan. Namun, usaha warga itu gagal untuk menemui pejabat setempat, karena mereka pada hari ini bertepatan dengan libur akhir pekan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel ini ditulis oleh: