Jakarta, Aktual.co —Warga sepanjang jalan Rawajati Barat, kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menolak untuk digusur.
Dikatakan Ilyas Karim salah satu warga tertua di Jalan Rawajati mengaku akan bertahan meskipun  Satpol PP Jakarta Selatan telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada warga di RT 09 RW 04.
Menurutnya surat peringatan yang diberikan Satpol PP Jakarta selatan bukanlah surat resmi dari Walikota Jakarta Selatan atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam (Ahok).
Dia menuding surat tersebut hanyalah inisiatif dari Satpol PP untuk melakukan penertiban bangunanan yang dianggap tanpa ijin dan liar.
“Surat peringatan itu tidak ditandatangani Walikota, itu hanya satpol PP. Kami akan tetap bertahan, apalagi kalau tidak ada pergantian,” kata Ilyas Karim, kepada Aktual.co, Rabu (11/6).
Pria berusia 89 tahun membantah jika dirinya bersama sejumlah warga Rawajati dikatakan warga liar. Pasalnya dirinya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
“Kami akan bertahan, setiap tahun kita sudah bayar pajak, sekarang kita mau digusur seperti anjing,” pungkas dia yang ternyata pengibar sang saka merah putih pertama kali di Indonesia.
Satpol PP Jakarta Selatan sudah tiga kali memberikan surat peringatan sejak tanggal 4 Juni 2015 kepada warga Rawa Jati. Menurut pengakuan warga Satpol PP akan segera melakukan eksekusi penggusuran sekitar tanggal 12 dan 13 Juni.

Artikel ini ditulis oleh: