Saat petugas Bea dan Cukai memeriksa tas punggung warna abu-abu yang dibawa terdakwa ditemukan satu bungkus plastik tisue yang di dalamnya berisi daun ganja.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu dibawa dari Bangkok dan merupakan sisa yang telah dipakai sebelumnya.
Atas temuan itu, terdakwa dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akibat perbuatanya terdakwa harus menjalani persidangan di PN Denpasar.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara