Jakarta, Aktual.com – Seorang WNI bernama Siti Aishah diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Wanita asal Serang Banten ini sudah diamankan pihak kepolisian Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum yang dilakukan otoritas Malaysia.
“Polri menghormati setiap penegakan hukum yang dilakukan negara lain. Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang mesti kita hormati,” ujar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Boy, pemerintah Malaysia berhak memproses Siti Aishah bila terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Polri bilamana ada warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia.
“Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang mesti kita hormati. Sama seperti warga Malaysia, ada yang kita proses karena masalah narkoba di sini, tidak ada yang bisa menghalang-halangi Indonesia melakukan penegakan hukum itu,” terang Boy Rafli.
Namun apakah ada bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia terhadap Siti Aisyah, kata Boy, Polri tidak memiliki wewenang tersebut. “Bantuan hukum itu biasanya disediakan oleh KBRI,” jawab mantan Kapolda Banten ini.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan perempuan yang terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur. Pelaku diduga memegang paspor Indonesia. Kepolisian setempat mengkonfirmasi bahwa, pelaku bernama Siti Aishah. Ia berasal dari Serang, Jawa Barat.
“Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap,” kata Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times.
Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992. “Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia,” ujar Khalid.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: