Surabaya, Aktual.com – Warga kota Surabaya memprotes reklame elektronik atau videotron yang berdiri di jalur hijau Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya yang selama ini jalur itu dilarang untuk dikomersialkan.

“Ini kan aneh. Ketika jalur hijau itu masih milik pengembang, sama sekali tidak ada reklame. Ketika jalur hijau diserahkan ke pemkot, malah pemkot memperbolehkan pemasangan videotron,” kata salah satu warga setempat, Suparlan, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/9).

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan komitmen Pemkot Surabaya untuk penataan reklame di jalur hijau. Saat ini sudah berdiri videotron di atas bangunan pos polisi.

Ia mengatakan jalur hijau di Kartajaya Indah Timur itu sebelumnya sepi dari papan reklame maupun iklan, tapi kini malah diperbolehkan reklame berdiri.

Kondisi ini terjadi ketika jalur hijau yang dulunya aset milik PT Sinar Galaxy selaku pengembang di sana menyerahkan ke pemkot.

Memang sesuai dengan aturan, fasilitas umum (fasum) harus diserahkan ke pemda setempat. Setelah diserahkan setahun silam, Pemkot Surabaya malah memperbolehkan berdirinya videotron.

Ia mengatakan pembangunan pos polisi di jalur hijau, sebenarnya tidak menjadi masalah karena memang dibutuhkan. Namun jangan alasan ada pos polisi, pemkot akhirnya memperbolehkan reklame atau iklan berdiri di atas bangunan tersebut.

Sementara itu berdasarkan pantauan, bangunan pos polisi itu sudah selesai dan tinggal penyelesaian akhir. Di atas pos tersebut terpasang kerangka videotron dengan ukuran sekitar 5 m X 3 m dan belum menyala.

Informasinya, videotron tersebut milik sebuah biro reklame di Surabaya. Lokasi videotron itu sangat strategis karena berada di perempatan Jl Merr atau Ir Soekarno, tepatnya dekat apartemen One East milik MNC Grup.

Artikel ini ditulis oleh: