Surabaya, Aktual.com – Warga Tanjung Sari, Surabaya, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/2). Mereka menuntut agar PN Surabaya, mengembalikan tanah seluas 35 hektar milik warga, yang dicaplok oleh tiga pengembang.
Dalam aksinya, sebanyak 98 kepala keluarga pemilik tanah tersebut, mempersoalkan munculnya sertifikat milik pengembang, padahal warga tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut.
Pengunjuk rasa yang didominasi ibu-ibu ini, mengenakan dandanan ala badut. Selain itu, mereka juga membawa spanduk, yang meminta kepada PN Surabaya untuk mengembalikan tanah mereka.
“Kita meminta kepada pihak pengadilan negeri, agar mengembalikan tanah kami seluas 35 hektar. Saat ini tanah itu dikuasai PT Darmo Satelit Town, PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai,” ujar Januar, salah seorang warga, dalam aksinya.
Diketahui, aksi ini sudah dilakukan kesekian kalinya setelah gugatan class action yang mereka lakukan ditolak pengadilan.
Warga mempertanyakan munculnya dua sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Padahal, warga masih menyimpan leter C dan warkah asli kepemilikan tanah. Bukti tersebut juga diperkuat adanya putusan walikota Surabaya 2005, serta putusan dari Makamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik warga Tanjung Sari.
Artikel ini ditulis oleh: