Sejak saat itu pihak perusahaan terus melakukan intimidasi kepada masyarakat. Bahkan pihak perusahaan melakukannya dengan melibatkan institusi negara seperti Polri dan TNI.

Tidak hanya intimidasi, pihak perusahaan bahkan melakukan pengrusakan bangunan-bangunan milik masyarakat dan mengkriminalisasi masyarakat yang melawan.
Puncaknya pada 2 Mei 2017, ketika itu masyarakat melakukan protes terhadap pemanenan yang dilakukan oleh PT MS dan Aparat TNI AD.
Tak lama kemudian datang ratusan personil polisi dari Polres Bolmong yang kemudian mengobrak-abrik perkampungan Desa Tiberias, melepaskan tembakan dengan peluru dan gas air mata.
“Saat itu suasana sangat mencekam, masyarakat banyak yang melarikan diri, bangunan-bangunan ada yang dibakar. Sekitar 40 orang ditangkap dan ditahan tanpa ada alasan yang jelas. Sebagian dari mereka kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan melakukan penyerobotoan lahan, pencurian dan/atau pemufakatan jahat.” Tambah Abner
Namun apa yang dituduhkan kepada masyarakat tidak terbukti. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow memutuskan masyarakat tidak bersalah, mereka divonis bebas pada 28 September 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta