Salah satu usaha yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan wilayah kelolanya adalah dengan melakukan upaya litigasi ke Peradilan Tata Usaha Negara. Mereka menggugat Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dan kemudian juga menggugat HGU milik perusahaan.

“Dalam Gugatan IUP-B kami menang, tapi dalam Gugatan HGU kami dikalahkan. Tentu ini menjadi tanda tanya besar, karena untuk mendapatkan HGU harus terlebih dulu mempunyai IUP yang sah. Kami mengajukan banding atas Putusan HGU tersebut.” Jelas Theo Runtuwene, Direktur Eksekutif Walhi Suawesi Utara, salah satu pendamping masyarakat
“ Untuk itu kami meminta kepada semua pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Pihak Kepolisian dan TNI untuk membantu dalam penyelesaian Konflik yang terjadi di Tiberias,” tutup Edi Sutrisno, Deputi Tranformasi untuk Keadilan Indonesia.
Dadangsah Dapunta
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta