Jakarta, Aktual.com – Belasan kepala keluarga (KK) asal Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi(PLTPB) bila ganti rugi lahan tidak dilakukan untuk dua bulan ke depan.
“Pemilik lahan pada prinsipnya menginginkan proyek ini tetap jalan demi kepentingan bersama. Namun, untuk dua bulan ke depan bila tidak dilakukan ganti rugi lahan, maka kami akan menutup jalan ini selamanya,” kata salah satu pemilik lahan, Ali Lestaluhu di Ambon, Jumat (17/3).
Menurut Ali, belasan KK pemilik lahan asal Tulehu pada Kamis, (16/3) kembali melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi proyek PLTPB. Aksi dilakukan karena warga menilai Kanwil Badan Pertanahan Nasional(BPN) Maluku telah mengambil keputusan atas kepemilikan lahan yang tidak sesuai bukti di lapangan.
Warga merasa hak mereka telah dikebiri oleh pihak Kanwil BPN Maluku dan selama ini pemilik lahan tidak pernah terlibat sengketa lahan dengan keluarga Suitela maupun Pattirane dari Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka juga menilai BPN telah menggiring persoalan ini menjadi masalah antara belasan KK pemilik lahan dari Tulehu dengan keluarga Pattirane di Suli. Akibatnya belasan KK pemilik lahan ini melakukan aksi demo dengan menutup ruas jalan menuju lokasi proyek PLTPB menggunakan material kayu.
Meski demikian, aksi yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT ini berjalan damai dan mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian dari Polsek Salahutu.
Sementara kontraktor proyek PLTPB, Sugi Periatna mengakui kalau pekerjaan yang dilakukan telah mengalami keterlambatan selama dua tahun akibat terbentur masalah lahan.
“Target pengerjaan proyeknya hanya sembilan bulan, tetapi sampai sekarang belum bisa rampung akibat kondisi seperti ini,” katanya. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: