Solo, Aktual.com – Tempat ibadah bagi umat Katolik Kapel Ngrayapan, Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditutup oleh warga setempat karena belum berizin.

“Kapel Mojolaban Sukoharjo memang benar ditutup oleh warga dengan alasan belum mendapatkan izin resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo,” kata Kepala Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo AKP Priyono saat dikonfirmasi kejadian itu, di Solo, Kamis (13/4).

Namun, kata Priyono kondisi hingga sekarang di lokasi tetap aman dan kondusif tidak ada masalah.

Menurut Priyono warga menutup Kapel tersebut sejak Selasa (11/4) dengan alasan belum mendapatkan izin resmi.

Kendati demikian, pihaknya sebenarnya tidak melarang agama apapun melakukan ibadah selama warga sekitar tidak mempermasalahkan. Hal ini, juga sudah dibicarakan dengan pihak Muspida Sukoharjo.

Artikel ini ditulis oleh: