Direktur Consumer Bank BTN Handayani (kiri) berbincang dengan Direktur Marketing Pikko Land, Sicilia Alexander Setiawan (kedua dari kiri),Senior Vice President BTN, Suryanti serta Direktur Pikko Land, Hendry Leo (kanan) saat peninjauan ke Booth Pikko Group seusai pembukaan Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (11/2).PT Pikko Land Development Tbk menawarkan lima proyek properti unggulan dengan harga spesial dalam pameran yang diikuti 120 pengembang penjuru Nusantara dan mendapat dukungan dari Kempupera,Kementrian BUMN dan DPD REI DKI Jakarta.Emiten berkode RODA ini menawarkan produk hunian Thamrin Distric Residence (TDR Bekasi), Signature Park Grande (SPG MT Haryono), Sahid Sudirman Residence,Maple Park Kemayoran serta Apartemen Menteng 37. AKTUAL/Eko S Hilman
Direktur Utama Bank BTN Maryono (kiri) bersama dengan Menteri PUPERA, Basuki Hadi Mulyono ,Direktur Consumer Bank BTN Handayani (kanan), Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Lukman saat meresmikan pembukaan Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (11/2). Ajang pameran berkala ini digelar Bank BTN dalam rangka HUT ke-67 Bank BTN, sekaligus sebagai langkah perseroan mencapai bidikan pangsa pasar kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 40% pada 2019. Pesta KPR ini juga dihelat untuk mendukung Program Sejuta Rumah yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.

Dalam keterangannya, Kamis (1/6), Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan kekerasan yang menimpa Bunaiya mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

“AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegasnya.

Diungkapkan, kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR usai Maghrib, Rabu 31 Mei 2017. Peristiwa ini bermula saat ‎Bunaiya hendak memotret Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu.
Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya.

Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.

Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya ‎sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa dia adalah jurnalis yang sedang liputan.

Menurut AJI Jakarta, tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis.

Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik.

Pasal 4 UU Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Terkait hal itu pula, AJI Jakarta menyampaikan pernyataan sikapnya. Pertama, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian PUPR terhadap jurnalis RMOL Bunaiya Fauzi Arubone. Jurnalis yang meliput sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan sedang melakukan tindak kriminal.

Dua, mendesak Polda Metro Jaya mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis RMOL hingga menyeret pelaku sampai pengadilan. Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers.

“Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini,” kata Ahmad.

Ketiga, mendesak Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono untuk memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.

“Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers,” demikian Ahmad Nurhasim.

Artikel ini ditulis oleh: