Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) tidak berbicara banyak tantang pembatasan liputan pers saat sidang kasus penistaan agama. Komisi Yudisial sendiri cenderung abai serta tak menggubris ketika ditanya perihal pembatasan liputan pers dengan mengatakan persidangan memang tidak wajib untuk diliput oleh media massa.

Pernyataan tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang SDM, Advokasi Hukum Penelitian dan Pengembangan KY, Jaja Ahmad Jayus kepada awak media di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

“Tidak ada kewajiban lain untuk diliput, yang paling penting hakim sudah menyatakan sidang terbuka untuk umum,” ujar Jaja.

Meskipun telah membatasi akses informasi kepada publik, keputusan hakim untuk membatasi pergerakan wartawan dalam sidang disebut Jaja merupakan wewenang Hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Ia justru lebih menitik beratkan pada aspek legalitas dalam persidangan ini.

“Masalah peliputan oleh media, apakah hakim merasa terganggu atau dalam kerangka aspek pengamanan, itu persoalan lain ya. Yang paling penting dinyatakan UU, sidang dibuka untuk umum dan akuntabilitas di situ,” ucapnya.

Ketika ditanya lebih spesifik apakah membuat kekeliruan ketika hakim memutuskan untuk membatasi akses informasi kepada publik, Jaja pun membantahnya.

“Faktanya sampai sekarang belum ada pernyataan dari KY bahwa ini adalah kekeliruan,” jawabnya.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid