Logo KPU

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merespon terkait kesalahpahamaan jajarannya di daerah dengan rekan media. Khususnya, terkait larangan peliputan terhadap wartawan oleh KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Kamis (4/1) kemarin.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan pun menyatakan penyesalannya terhadap insiden tersebut. “Semestinya kita (KPU) melayani semua pemangku kepentingan,” ujar Wahyu melalui pesan singkat, Jumat (5/1).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas di wilayah Jabar. Selain itu, KPU RI juga meminta maaf terkait insiden yang terjadi antara petugasnya di daerah dengan wartawan setempat.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kita (sudah) komunikasikan dengan KPU Provinsi Jabar. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jabar sudah komunikasi dengan rekan media di Jabar. Terimakasih masukannya,” papar mantan anggota KPUD Jawa Tengah.

Wahyu juga mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya merupakan pernyataan resmi dari KPU RI, bukan lagi pernyataan pribadi dari seorang Komisioner KPU. Ia mengungkapkan, hal ini telah disepakati oleh seluruh Komisoner KPU RI termasuk sang Ketua, Arief Budiman.

“Pernyataan saya itu sudah dirembug dengan Ketua dan anggota KPU. Jadi, suara saya juga suara kami bertujuh,” pungkas alumni Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang tersebut.

Seperti diketahui kasus pelarangan liputan terjadi saat sejumlah wartawan hendak menghadiri undangan KPU dalam Sosialisasi Pelaksanaan Mutarlih dan Pencalonan di sebuah hotel, Jalan R.E. Martadinata, Bandung, Kamis (4/1).

Para juru warta yang datang sejak pukul 09.00 WIB tidak diperkenankan masuk karena disyaratkan harus membawa surat tugas.

Wartawan yang kecewa dengan birokrasi rumit dari pihak KPU tersebut, menunggu di lobi hotel.

Padahal, mereka dibekali Id Card yang diberikan KPU Jabar dan Id Card Pers. Namun, tidak cukup bagi wartawan untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut.

Kasubag Teknis KPU Jabar, Elis, mengatakan, bahwa agenda sosialisasi ini bukan agenda liputan. Bahkan, Elis mengatakan posisi wartawan adalah sebagai peserta sosialisasi, bukan sebagai peliput.

“Aturan mengharuskan rekan-rekan peserta kegiatan dibekali surat tugas untuk mendukung administrasi keuangan,” ujar Elis saat itu.

Elis juga mengatakan, surat tugas diperlukan untuk mengadministrasi fasilitas yang akan diberikan kepada wartawan sebagai peserta sosialisasi.

“Rekan-rekan yang berperan sebagai peserta, kami menyediakan kit dan transport,” tambahnya.

Namun, persoalan pemberian bekal transportasi tersebut, justru menjadi hal yang dipersoalkan. Karena wartawan terkait mengaku tidak membutuhkannya.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan