Ambon, Aktual.co — Wartawan dari berbagai media di Kota Ambon mendiskusikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam birokrasi di Maluku dan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Maluku, Senin (5/1).

Diskusi yang difasilitasi Institut Tifa Damai Maluku (ITDM) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) tersebut menghasilkan sedikitnya empat usulan, di antaranya mendorong Pemerintah Maluku untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 10 kabupaten/kota.

Selain itu juga, perlu ada kajian dan revisi terhadap Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi, agar tidak tersentralisasi.

“Usulan-usulan ini, termasuk harus ada kajian terhadap sinkronisasi antara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan disampaikan kepada Kemeninfo melalui jaringan Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI),” kata Direktur ITDM, Yustus Pattipawae.

Dia mengatakan, jurnalis tidak perlu khawatir kalau UU KIP akan menghambat proses dan akses untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik karena UU tersebut telah mengatur dengan jelas, jika yang meminta informasi adalah wartawan maka yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU KIP mengatur informasi dari birokrasi akan melalui satu pintu tetapi untuk pers, pemberian informasi tidak harus menunggu 10 hari sesuai UU KIP, namun Pejabat dapat menyatakan “no comment” jika keberatan memberikan informasi dan tidak boleh dituntut pidana berdasarkan UU KIP,” ucapnya.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku perlu didorong agar sesegera mungkin mengimplementasikan aturan-aturan yang tertera di dalam UU KIP di 10 kabupaten/kota, karena sejak UU tersebut diterbitkan pada 2008, baru Kota Ambon yang secara resmi membentuk KID pada 31 Januari 2013.

“Provinsi kita terbilang sangat terlambat dibanding provinsi lainnya, oleh karena itu perlu ada gerakan advokasi bersama mendorong dan mengawal pemerintah daerah dalam membentuk KID,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid