Ngawi, Aktual.com – Seorang jurnalis perempuan berinisial D (23) yang bekerja sebagai wartawan magang pada Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya sendiri berinisial DP.

“Kasus ini memang sedang kami tangani. Kami akan mendampingi korban dan mengawal kasusnya hingga tuntas,” ujar Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, di Ngawi, Jumat.

Tindak pelecehan seksual dalam bekerja ini telah dilaporkan korban ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri yang membawahi wilayah eks Keresidenan Kediri dan Madiun guna meminta pendampingan.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban, sebelum mencari pendampingan ke AJI, korban sudah melapor ke pimpinan redaksi Radar Madiun yang membawahi Radar Lawu. Namun, tidak ada respon.

Adapun, tindak pelecehan seksual dalam bekerja tersebut telah dilakukan DP yang juga selaku koordinator penanggung biro selama dua bulan terakhir. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan.

“Korban D mengaku kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba hingga diajak tidur di tempat kontrakan pelaku DP,” kata dia.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan pelaku saat jam kerja dan di hadapan sejumlah rekan korban di ruangan yang sama. Parahnya lagi, semua rekan korban yang menyaksikan peristiwa itu memilih diam karena diduga segan dengan pelaku. Korban sendiri mulai bekerja di Radar Lawu sejak Agustus 2015.

Korban sudah berulang kali melawan dan ada kesepakatan untuk tidak mengulangi, namun hal itu dilanggar oleh pelaku.

Merasa laporannya di Pimpinan Redaksi Radar Madiun diabaikan, korban dengan didampingi anggota AJI Kediri yang bertugas di Ngawi untuk mengadukan perbuatan itu kepada Ombusdman Jawa Pos di Surabaya.

“Selain itu, kami juga mendampingi korban untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi,” tambah Afnan.

Ia mengaku prihatin atas kasus tindak pelecehan seksual dalam bekerja yang dialami korban karena pelaku yang berkedudukan sebagai redaktur dan penanggung jawab biro hendaknya memberikan panutan dan contoh yang baik terhadap karyawan. Bukan malah membuat karyawan bekerja dalam keadaan tertekan dan takut.

“Untuk itu, AJI Kediri menyatakan sikap akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika diperlukan akan dikawal sampai ke pengadilan. Semua tergantung dari korban, apakah mau lanjut ke hukum atau mediasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara