Sejumlah warga makan di warung sedekah di jalan Ahmad Yani Simpang Tujuh Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6). Warung sedekah yang dibiayai para dermawan yang menyediakan makanan dan minuman secara gratis dan berpindah-pindah tempat tersebut bertujuan untuk membantu warga yang kurang mampu. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/16.

Makassar, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada pengusaha warung makan yang tetap membuka usahanya pada bulan ramadan untuk tetap menghormati orang berpuasa.

Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengungkapkan untuk menghormati orang yang berpuasa tersebut warung makan yang masih tetap buka diharapkan untuk menutup sebagian warung dengan kain atau sejenih gorden.

“Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa,” ujar Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry di Makassar, Senin (28/3).

Menurut Muammar, bisa saja pelanggan warung nasi sedang berhalangan sperti dalam keadaan menjadi musafir atau orang yang memiliki halangan tetap, seperti haid maupun sakit.

Dia menambahkan warung makan diharapkan tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.

“Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.

“Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar’i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa,” tukasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman