Jakarta, Aktual.co — Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar yang sah dan berhak menandatangani semua dokumen-dokumen pilkada 2015 dan membuat kebijakan termasuk merubah pimpinan fraksi Golkar di DPR.
Hal itu disampaikan Wakil sekjen dan juga Tim Hukum Golkar Yanda Zaihifni Ishak. PhD, saat ditemui di gedung DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/3).
“Dengan disahkannya kubu Agung Laksono  oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tentunya mempunyai konsekuensi logis untuk dilaksanakan dan ada sanksi hukum bila tidak ditaati,” ucapnya.                                              
Terkait dengan adanya penolakan pimpinan DPR untuk membicarakan perubahan pimpinan fraksi golkar adalah tindakan keterlauan dan telah melanggar UU MD3.
“Tentunya sikap partisan pimpinan DPR yang telah mencampuri urusan rumah tangga Golkar  ini akan membuat persoalan tambah rumit dan berujung mosi tidak percaya dan menginspirasi kocok ulang pimpinan DPR,” sergahnya.
Sementara itu, sikap  tidak puas kubu ARB dalam menyelesaikan masalah Golkar sudah menjurus pada tindakan melawan hukum dan perlu disikapi dengan tegas oleh negara. Karena, pertama adanya  Pemutarbalikkan fakta dan  menghasut publik untuk tidak percaya pada putusan Menteri Hukum dan Ham sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak mengesahkan kepengurusan partai politik.
“Kedua tidak mengakui keberadaan Mahkamah Partai Golkar dan hasil putusan Mahkamah Partai yang bersifat final mengikat, khusus untuk masalah kepengurusan (pasal 32 (5)  UU no. 2. tahun 2011),” terang Yanda.
Adapun alasan ketiga, tidak mengakui putusan pengadilan Jakarta Pusat dan pengadilan Jakarta Barat yang menyatakan sengketa kepengurusan Partai Golkar adalah wewenang Mahkamah Partai Golkar .
“Sebenarnya penanganan kasus golkar oleh Menteri Hukum dan Ham sudah pada jalur yang benar (on the track), namun kenapa kubu ARB masih tidak puas dengan menggugat lagi kubu Munas Ancol dan Menteri Yasonna ke PengadilanJakarta Utara dengan dasar perbuatan melawan hukum, menurut saya tindakan ARB ini telah  mempermainkan hukum dan tindakan mubazir,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: