Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekjen (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan bahwa Aksi Bela Islam Jilid III yang akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember mendatang bukan dalam rangka mengintervensi proses penegakkan hukum kasus Ahok.
Namun katanya bahwa aksi tersebut yakni bertujuan untuk mengawal proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Bukan seperti itu, intervensi hukum itu kalau kita langsung kepada penegak hukum, kalau kami punya kekuasaan, kita intervensi. Tapi, kalau menuntut, kita nggak, di luar KUHP,” katanya dalam diskusi polemik akhir pekan bertajuk ‘Ahok Effect’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Untuk diketahui bahwa komponen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang tergabung dalam aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 untuk mengawal kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah dijerat sebagai tersangka atas kasus penistaan agama tidak ditahan oleh Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid