Jakarta, Aktual.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Ilham mengatakan, kebijakan “tax amnesty” (pengampunan pajak) jangan hanya sekadar jadi tambal sulam untuk mengatasi kondisi defisit pajak.
“Sebenarnya tidak apa-apa ‘tax amnesty’ ini digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak, asalkan tidak dijadikan dalih menghindar dari kebiasaan buruk tersebut,” kata Dipo Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12).
Sebagaimana diketahui, “tax amnesty” adalah kebijakan pengampunan pajak dengan cara menghapuskan pajak terutangnya atau denda dengan insentif tarif pembayaran yang rendah.
Dipo Ilam turut mengapresiasi langkah tersebut untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan motif memulangkan potensi dana yang selama ini banyak terparkir di luar negeri.
Hal tersebut, menurut dia, karena terobosan itu dinilai akan dapat menarik pendapatan pajak hingga puluhan triliun.
“Namun, esensinya harus dilihat karena persoalan ini merupakan salah satu masalah klasik kebiasaan pemerintah akibat ketidakmampuannya mencapai target pajak ambisius yang telah ditargetkan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa bisa saja ada anggapan seolah-olah pihak pemerintah berusaha dalam mencari tambahan sumber pendapatan atau menambal kekurangan penerimaan pajak.
Dipo menambahkan, mengenai kekhawatiran persoalan penggunaan fasiitas tax amnesty oleh pelaku kejahatan tak perlu dikhawatirkan selama dia tak menyalahi hukum diperbolehkan.
Akan tetapi, lanjutnya, ketika suatu saat dia terkena masalah hukum, tentu sebaiknya dia tak layak mendapatkan fasilitas pengampunan pajak dan layak ditindak secara hukum.
Untuk itu, ujar dia, seharusnya pemerintah ke depan arah kepastian hukumnya juga harus ditegakkan agar kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. “Sehingga penerimaan pendapatan pajak dapat meningkat pula,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui ketentuan repatriasi dana wajib pajak ke dalam negeri dalam Rancangan UU Pengampunan Pajak bersifat opsional, dengan iming-iming insentif pengurangan uang tebusan yang wajib dibayarkan.
Menkeu, dalam sebuah seminar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/12), memastikan pasal repatriasi tersebut sudah tercantum pada Rancangan UU Pengampunan Pajak (“Tax Amnesty”) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Versi (draf RUU Pengampunan Pajak) yang saya miliki, yang terakhir, repatriasi masuk,” ujarnya dalam konferensi pers “Seminar Reformasi Fiskal untuk Mendukung Pertumbuhan yang Kuat dan Merata”.
Namun, Bambang masih enggan mengungkapkan besaran terbaru tarif tebusan untuk wajib pajak yang ingin “diampuni” dari sanksi pajak, dengan skema pengampunan pajak tersebut. Dia berharap, RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada tahun ini.
Bambang menegaskan pengampunan pajak menjadi terobosan yang harus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki basis data pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan