Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan bahwa apapun dari hasil keputusan mengenai pembahasan RUU Pemilu tentu akan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atau dengan kata lain, pasti akan ada elemen masyarakat yang akan menguji kembali RUU yang telah disepakati nanti, terlebih terkait presidential treshold.
“Melihat itu, kondisi skrg ini akan mendorong ini MK aja yang memutuskan karena walaupun satu persen atau 1,5 persen diputus akan digugat ke MK. Jadi wilayahnya di MK saja,” kata Lukman, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).
Sebab, sambung dia, penetapan ambang batas pencalonan presiden menjadi perdebatan ranah konstitusional atau tidak. Pemerintah, meyakini bahwa putusan MK pada 2013 lalu mempersilahkan penggunaan presidential treshold.
“Ini kan perdebatan soal konstitusional dan inkonstitusional maka seperti begini, tafsir sebagian fraksi itu mengatakan inkonstitusional kalau ada thresholdnya tapi kemudian Pemerintah menjamin melalui kajian hukum mereka bahkan scara eksplisit tidak ada MK itu menyatakan itu namanya mengatur tanpa threshold makanya mereka sangat yakin dengan threshold itu konstitusional,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid