Wasekjen PPP Muktmar Jakarta, Ahmad Bay Lubis (kanan) didampingi kuasa hukum Dedy Setiawan saat memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta, Kamis (24/3) Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri dalam perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Kamis 24 Maret 2016. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Artikel ini ditulis oleh: