Jakarta, Aktual.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2016, ancaman penggusuran pemukiman warga oleh Pemprov DKI justru meningkat. Kenyataan pahit itu dibeberkan LBH Jakarta dalam siaran pers mengenai daftar wilayah berpotensi tergusur di Jakarta sepanjang tahun 2016.
Kemungkinan itu didapat LBH dari APBD DKI Jakarta tahun 2016 dan rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta). Yang menunjukkan ada 325 titik lokasi yang terancam menjadi korban penggusuran paksa sepanjang 2016.
“Menjelang lebaran angka penggusuran akan cenderung meningkat,” ujar Yunita Purnama, Pengacara Publik LBH Jakarta dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Selasa (28/6).
Kata dia, modus menggusur saat jelang Lebaran sengaja dilakukan di saat warga banyak yang pulang kampung sehingga meninggalkan rumah tidak terjaga. “Ketika rumah mereka dalam keadaan kosong tanpa penghuni, hal ini dimaanfaatkan Pemda DKI untuk melakukan penggusuran,” ujar dia.
Dari data yang diperoleh, 325 titik lokasi yang rawan digusur paksa tersebar di lima wilayah DKI. Yaitu: 57 titik di Jakarta Pusat, 55 lokasi di Jakarta Barat, 77 lokasi di Jakarta Selatan, 82 lokasi di Jakarta Timur, dan 54 lokasi di Jakarta Utara.
Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta mengatakan rencana penggusuran yang masuk APBD DKI 2016 dan rancangan RDTR DKI Jakarta meliputi penggusuran bangunan rumah warga, pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, spanduk liar. “Hingga penggusuran bangunan liar pinggir sungai,” ucap dia.
Kata dia, penggusuran paksa yang direncanakan Pemprov DKI rentan terjadi pelanggaran HAM. Padahal perlindungan dari penggusuran paksa bagi setiap warga negara merupakan amanat dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005.
Kedua instrumen HAM tersebut menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh penghidupan yang layak.
Lebih lanjut, mengacu pada Pendapat Umum PBB Nomor 7 tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah bila ingin melaksanakan relokasi terhadap warganya. Yaitu:
(1) diadakannya musyawarah yang tulus bagi warga terdampak;
(2) diberikannya pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak tentang kapan penggusuran akan dilakukan;
(3) disediakannya informasi yang lengkap dan transparan tentang penggunaan lahan pasca penggusuran dilakukan bagi warga terdampak;
(4) hadirnya pemerintah atau perwakilannya saat penggusuran dilaksanakan;
(5) disediakannya informasi yang lengkap tentang pelaksana dan korban penggusuran;
(6) penggusuran tidak boleh dilakukan saat hujan ataupun malam hari, kecuali disepakati oleh warga terdampak;
(7) disediakannya sarana pemulihan berdasarkan hukum; dan
(8) disediakannya pendampingan atau bantuan hukum bagi mereka yang akan menuntut ganti rugi melalui lembaga peradilan.
“Selama ini penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menerobos prinsip-prinsip HAM tersebut,” tambah Alldo.
LBH Jakarta juga memberi peringatan kepada warga DKI yang wilayahnya masuk dalam 325 titik lokasi yang berpotensi tergusur untuk segera lakukan koordinasi. Yakni dengan RT/RW/Camat/Lurah setempat dan ajukan permohonan informasi yang lengkap mengenai ada tidaknya rencana penggusuran di wilayah mereka.
“Dan segeralah mencari bantuan hukum apabila anda mengalami pelanggaran hak,” ucap Yunita.
Untuk informasi lebih lanjut, kata dia, warga dapat mengakses daftar lokasi yang berpotensi menjadi korban penggusuran paksa sepanjang tahun 2016 melalui tautan berikut: http://www.bantuanhukum.or.id/web/daftar-wilayah-berpotensi-tergusur-di-dki-jakarta-tahun-2016/
Artikel ini ditulis oleh: