BMKG mengimbau agar semua pihak memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Untuk perahu nelayan waspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan ketinggian gelombang di atas 1,25 meter. Untuk kapal tongkang waspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 1,5 meter.

Kapal Ferry diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan ketinggian gelombang lebih dari 2,5 meter. Sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar waspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot serta ketinggian gelombang lebih dari 4,0 meter.

Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melaut dan selalu memperhatikan update informasi cuaca dan gelombang dari BMKG.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid