Ilustrasi Bayi/Antara
Ilustrasi Bayi/Antara

Jakarta, Aktual.com – Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengatakan masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai risiko Bisphenol A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan janin dan juga bayi.

“Isu mengenai resiko BPA sudah lama dibahas di beberapa negara Eropa. Namun, di Indonesia gaungnya belum terlalu luas,” ujar Nia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan banyak merek botol susu bayi mengandung BPA, seperti halnya gelas plastik, peralatan makan, dan lapisan sebagian besar kaleng dan di kaleng makanan dan minuman.

Menurut Nia Umar, pemanasan berulang dari plastik polikarbonat dapat menyebabkan larutnya BPA ke dalam pangan. Bagi bayi yang diberi makan secara artifisial dapat menelan BPA dosis ganda, mulai botol susu dan dari lapisan timah kaleng susu ke dalam susu bubuk yang dikonsumsi anak.

“BPA berbahaya ketika ada pemanasan berulang dari plastik. Jadi, memang BPA ini problematis karena ada dimana-mana. Di Eropa, barang mengandung BPA sudah jelas tidak boleh sama sekali. Tidak hanya di botol dot bayi, tetapi juga di wadah makanan,” katanya.

Nia Umar mengingatkan bahwa BPA bisa menunjukkan sifat seperti hormon, dan bisa hadir dimana-mana pada lingkungan karena penggunaannya yang leluasa, seperti penggunaan kemasan air galon.

“Bayangkan, air galon ini melalui rantai pengiriman yang panjang, dan jika di jalan cuaca panas, maka kandungan BPA bisa larut dalam air yang kita konsumsi,” kata dia.

Nia Umar memberikan tiga saran bagi masyarakat untuk menghindari BPA yakni hindari kemasan yang mengandung BPA, tidak mengonsumsi makanan kalengan dan tidak memanaskan plastik kemasan.

Nia berharap Pemerintah bisa tegas dalam mengatur kemasan yang mengandung BPA.

“Harus ada aturan yang tegas dan kampanye resmi yang ditayangkan di semua media yang berisi edukasi tentang BPA, dan BPOM perlu mengkaji ulang regulasinya,” kata Nia.

Dokter spesialis anak, sekaligus anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Irfan Dzakir Nugroho, mengatakan sudah saat Indonesia memiliki regulasi terkait BPA.

Di Eropa, beberapa negara sudah menerapkan regulasi BPA. Diantaranya, Uni Eropa dan Kanada melarang BPA dalam produk bayi, di Perancis melarang penggunaan BPA secara total, demikian pula European Food Safety Authority (EFSA).

Menurut Irfan Dzakir, bahwa toksisitas BPA telah menjadi perhatian, terutama di negara-negara Eropa dan Amerika. Toksisitas BPA menimbulkan berbagai penyakit.

“Efeknya sangat luas di berbagai kelompok. Sudah banyak studi yang membuktikan hal tersebut, dan untuk mencegahnya dibutuhkan regulasi preventif yang menjauhkan masyarakat dari bahaya BPA,” tambah Irfan.

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berpendapat dampak kesehatan BPA harus diinformasikan kepada masyarakat, khususnya dampak bagi anak. Hal itu selaras dengan Konvensi PBB dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, mengenai hak anak untuk sehat dan hak anak untuk hidup.

“Hak itu adalah hak yang sangat fundamental yang dimiliki anak. Apalagi tadi disebutkan hampir 50 persen anak-anak di Indonesia belum menikmati air susu ibu (ASI),” kata Arist.

Dia berpendapat BPOM sebagai wakil pemerintah memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat.

“Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke pemerintah,” kata Arist.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali berpandangan keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas pemerintah meski secara spesifik Bappenas tidak menangani BPA.

“Adanya kandungan yang berbahaya berupa BPA harus kita antisipasi. Regulasi detail seperti kandungan/komposisi itu ada di masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkait,” kata Pungkas.

Oleh karena itu, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, edukasi berupa promotif preventif. Edukasi bisa dilakukan oleh siapa saja.

“Di RPJMN, untuk pengendalian penyakit, kita punya prioritas, terutama melihat seberapa besar prevalensinya,” tambah Pungkas.

Kedua, gerakan hidup sehat. Di dalamnya tidak hanya edukasi, namun misalnya perluasan pengenaan cukai bagi makanan yang beresiko tinggi bagi kesehatan karena produk pangan tersebut beresiko tinggi terhadap kesehatan.

(Antara | Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy