Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan memperketat pengawasan terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Untuk memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Sejauh ini, Kemenkop UKM telah membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.
“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno secara tertulis, Sabtu (18/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka