Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama.
Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.
“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka