Jakarta, Aktual.com – Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko, terutama penawaran melalui internet atau media online.
“Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing di Jakarta, Kamis (27/4).
Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka