Jakarta, Aktual.com – Studi malware terbaru berjudul “Cybersecurity Risks from Non-Genuine Software” dari Fakultas Teknik National University of Singapore (NUS) mencatat 92 persen perangkat komputer dan laptop yang menggunakan software palsu terinfeksi malware.
Studi yang diprakarsai oleh Microsoft ini diselesaikan pada bulan Juni 2017 dan mencakup wilayah Asia Pasifik, dengan fokus pada risiko infeksi malware pada perangkat lunak dari penggunaan perangkat lunak bajakan serta eksploitasi aktif oleh penjahat siber dari malware tersebut.
Keshav S. Dhakad, Assistant General Counsel, Digital Crime Unit, Microsoft Asia menyebutkan, malware yang menyerang komputer pengguna sofware ilegal itu berasal dari CD/DVD bajakan, produk sofware & sistem operasi bajakan.
“Sebanyak 61% DVD/CD bajakan terinfeksi walware, produk sofware bajakan 42% terjangkit malware, sistem operasi ilegal 29 % terjangkit malware, game and apps 19%, dan bahkan sofware antivirus bajakan juga suah terinfeksi malware 17%,” kata dia dalam sosialisasi kekayaan intelektual yang digelar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, Selasa (10/10).
Namun, lanjutnya, masih banyak yang belum paham dengan teknik serangan dari penjahat cyber baik melalui email, serangan trojan, pembentukan banckdoor, transaksi bitcoin, dan lain-lain.
Ketua MIAP Justisiari P. Kusumah menambahkan, risiko besar bagi Indonesia yang notabene pengguna internet terbesar ke 4 di dunia, adalah serangan terhadap data nasabah, seperti yang saat ini tengah ditangani pihak Bareskrim Polri.
“Itu baru jual beli data nasabah, bagaimana kalau pelaksanaan transaksi juga bisa di-hack melalui infeksi malware? Ini bisa mengancam jaringan industri keuangan,” tegas Justisiari.
Dia menyebutkan, dari studi yang sama kerugian dan bahaya, baik di tingkat konsumen atau pada bisnis dan kantor pemerintah sangat besar dan fatal, terbukti dengan berbagai penelitian kasus pelanggaran data secara global.
“Studi juga menunjukkan bahwa biaya untuk berinvestasi pada program perangkat lunak asli dan terbaru jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian aktual yang dialami karena pencurian data rahasia dan informasi pribadi,” katanya.
Brigjen Pol Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menambahkan, kerugian akibat penggunaan sofware ilegal mencapai triliunan rupiah.
“Semua yang menggunakan software palsu pasti rugi. Misalnya harga sofware palsu 500 ribu, yang asli 1,5 juta. Memang murah yang palsu tetapi banyak hal tidak bisa sinkron dengan aplikasi yang kita perlu dan menjadi tidak optimal saat digunakan,” katanya.
Belum lagi data dalam perangkat dicuri, seperti kasus yang sedang ditangani Bareskrim saat ini. “Ketika malware masuk ke sistem, lalu membekukan sistem, kemudian dibuat backdoor, bisa semaunya. Kemudian meminta tebusan. Kita rugi dobel-dobel. Kalau kita hitung secara total bisa triliunan,” jelas Agung.
*Adv
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















