Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Program Satu Juta Rumah.
Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lucky Harry Korah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/2), menyatakan masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu legalitas bangunan, tidak serta merta mempercayai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang meminta sejumlah uang untuk memperoleh bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah.
“Masyarakat jangan terburu-buru menanggapi ketika ada oknum yang menawarkan rumah subsidi Program Satu Rumah. Cek dahulu status tanah, perizinan, pelaksanaan fisik bangunan dan lain-lain, agar tidak dirugikan,” katanya.
Ia memaparkan, Satgas P2PSR merupakan Satuan Tugas yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan, mengevaluasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas.
Satgas tersebut juga menginvestigasi dan memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi sebagai upaya untuk mensukseskan program pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Hingga kini, Satgas P2PSR telah menerima berbagai laporan kasus di mana masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan rumah bersubsidi.
Namun kenyataannya, lanjutnya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan mekipun uang telah di setorkan. Hal ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun untuk rumah susun (apartemen).
“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas,” paparnya.
Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, di mana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau.
Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5 persen dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi.
Dari segi harga, rumah bersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015, capaian Program Satu Juta Rumah terus meningkat yakni tahun 2015 sebanyak 699.770 unit, 2016 sebanyak 805.169 unit dan 2017 sebanyak 904.758 unit.
Pada 2018, untuk pertama kalinya capaian Program Satu Juta Rumah adalah 1.132.621 unit. Secara keseluruhan dari tahun 2015 sampai dengan 2018 telah terbangun 3.542.318 unit rumah.
Kementerian PUPR juga telah menargetkan pembangunan sebesar 1,25 juta unit rumah pada 201, meningkat dari target pada 2018 yaitu sebesar 1 juta unit rumah.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan