Politisi Partai Golkar ini juga meminta, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bersama aparat keamanan dapat segera mengusut tuntas masuknya benih tanaman terlarang dari luar negeri.
“Usut tuntas, termasuk semua pihak yang terkait. agar impor benih ilegal ini tidak terulang lagi,” katanya.
Bambang menambahkan, Badan Karantina Kementerian Pertanan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap izin pemasukan dan pengeluaran benih.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, maka perizinan dan pengawasan bertujuan mencegah benih pembawa organisme penggangu tumbuhan masuk ke dalam negeri.
Kemudian, terhadap Kementerian Perdagangan, Bambang berpesan agar kementerian tersebut memperketat regulasi terkait impor benih sayuran.
“Kemendag perlu meningkatkan pengawasan terhadap semua jenis produk yang diimpor ke Indonesia, khususnya dari Tiongkok, karena benih yang tercemar berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid