Pandra juga mengimbau agar para pemudik selalu waspada saat mengendarai kendaraannya terutama pada malam hari. Para pemudik diharapkan juga tidak meletakkan barang bawaannya yang penting di atas mobilnya.

“Kalau bisa diletakkan di dalam kendaraan saja dan juga jangan terlalu banyak membawa barang-barang bawaannya karena akan memancing para pelaku tindak kejahatan. Jika terjadi, segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Pandra menjelaskan, selama Januari hingga April 2019, Polda Lampung mendata jumlah tindak pidana kejahatan di Jalinsum mencapai sebanyak 993 kasus.

Sebanyak 993 kasus itu tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (C3), yang terdiri dari 145 tindak kejahatan curas, 478 kejahatan curat, dan 370 kejahatan curanmor.

“Namun jumlah penyelesaian tindak pidananya (PTP) untuk curas sebanyak 119 kasus, curat 341 kasus, dan curanmor 145 kasus,” ungkapnya.

“Biasanya para pelaku kejahatan akan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pulang kampung. Tapi kami akan lebih meningkatkan keamanan baik dari Bhabinkamtibmas maupun posko-posko keamanan lainnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: