Jakarta, (21/4) Aktual.com – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya kebakaran rumah selama darurat COVID-19.

“Penggunaan kompor gas dan instalasi listrik menjadi dua faktor dominan penyebab kebakaran rumah tinggal yang perlu diwaspadai,” kata Kasi Damkar Jaktim, Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa (21/4) pagi.

Panduan penggunaan kompor gas yang perlu diperhatikan di antaranya pengguna harus memastikan tidak ada lagi aliran gas setelah pemakaian atau kompor dimatikan.

Selanjutnya bersihkan kompor dan selang dari kotoran sisa makanan, khususnya yang mengandung bahan mudah terbakar.

“Gunakan selang dan regulator standar SNI dan jauhkan benda mudah terbakar dari kompor gas elpiji,” katanya.

Lepaskan regulator apabila ditinggal terlalu lama atau rumah dalam keadaan kosong.
“Apabila memasak atau menghangatkan masakan, sebaiknya jangan pernah ditinggal” katanya.

Apabila terjadi kebocoran gas setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni jangan menekan saklar untuk menyalakan atau mematikan lampu di lokasi gas bocor, lalu buka pintu dan jendela serta bawa tabung gas keluar ruangan ke tempat terbuka.

“Bila terjadi kebakaran jangan panik, jika memungkinkan segera cabut regulator terlebih dahulu lalu segera padamkan dengan alat pemadam api ringan,” katanya.

Api yang menyala juga dapat dipadamkan dengan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan air.

Selain kompor, kata Gatot, kewaspadaan penghuni rumah juga harus ditingkatkan terhadap instalasi listrik.

“Pastikan menggunakan kabel dan instalasi standar SNI, jangan menumpuk steker atau colokan secara berlebihan dan lepaskan steker apabila ditinggal terlalu lama atau rumah kosong,” katanya.

Saat terjadi kebakaran, penghuni rumah diarahkan untuk segera menurunkan tombol saklar pada MCB atau meteran.

“Selanjutnya padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun,” katanya.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur membuka layanan selama 24 bagi masyarakat melalui nomor telpon 112, 021-85904904, atau 021-8582150.

“Seluruhnya gratis,” demikian Gatot.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin