‘Waspadai Skenario PT Freeport Melalui Arbitrase’
Jakarta, Aktual.com – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, pemerintah seharusnya mengambil langkah untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat, bukan hanya dengan pihak dari PT Freeport saja.
“Kan kita selalu mencurigai ada sesuatu. Misalnya bahwa, konflik yang sekarang belakangan terjadi adalah skenario mereka berdua (red-Jokowi dan Freeport),” katanya dalam agenda diskusi bertema “Menimbang Arbitrase PT Freeport” dibilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Konflik yang terjadi saat ini, antara pemerintah dengan Freeport, menurut Daeng bisa saja hal itu adalah bagian dari skenario mengingat kondisi Freeport yang saat ini sudah mengalami kebangkrutan.
“Jadi kalau tiba-tiba ada keluar arbitrase kaya begini bisa juga dia mau memanfaatkan untuk mendapatkan ganti kerugian dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Selain itu, Daeng juga mencurigai munculnya peraturan pemerintah (PP) . Pasalnya, menurut Daeng PP tersebut keluar menjelang berakhirnya Kontrak Karya (KK) Freeport dan menjelang pesta pemilu 2019.
“Saya selalu mencurigai maksud dibalik lahirnya berbagai peraturan-peraturan yang sifatnya kelihatan mendobrak sebenarnya melanggar. Ini dalam posisi ini keluarnya PP tentang relaksasi ekspor dan divestasi ini sebenarnya maksudnya apa?. Tiba-tiba keluar PP ada kontrak yang mau berakhir. Kenapa ngga tunggu kontrak berakhir saja?, atau kenapa ngga memaksakan Freeport untuk menjalankan kewajiban dia sebagaimana undang-undang minerba; kewajiban divestasi, kewajiban smelterisasi, kenapa itu ngga dilakukan, tapi diganggu melalui satu peraturan baru,” jelasnya.
“Nah ini juga harus diamati dengan cermat, jangan-jangan tujuannya bukan untuk melaksanakan undang-undang sendiri atau melaksanakan kontrak itu sendiri. Ada tujuan lain yang tersembunyi, tujuan itu berbau pemerasan, untuk memeras saja.”
Menurutnya, ini akan menjadi lebih sederhana jika dilihat dari kontestasi pemilu 2019 yg sudah didepan mata, dimana para elit politik sudah mulai bermanuver.
“Jadi tujuan dari pembuatan regulasi atau bahkan di undang-undang sendiri akan digunakan untuk tujuan lain bukan untuk menegakan peraturan itu sendiri tapi proses negosiasi dibelakang meja,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.
Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tidak adil terkait penerbitan aturan yang mewajibkan perubahan status KK ke IUPK.
Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, berencana akan membawa permasalahan tersebut melalui arbitrase jika tak kunjung menemui kata sepakat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport, namun pemerintah pun juga bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Chienk