Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Joko Widodo, Hasyim Muzadi, mempersilahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dengan syarat diberikan dengan mekanisme yang benar.
“Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono. Korupsi itu kan ‘extra ordinary crime’. Jadi kita sikapinya juga mesti ‘extra ordinary’,” ujar Hasyim, di gedung KPK, Senin (23/3).
Hasyim pun seraya mempersilahkan rencana untuk merevisi PP 99 Tahun 2012. Namun demikian, dia kembali menegaskan kepada Menkum HAM untuk memperketat proses pemberian remisi itu.
“Sebaiknya ketat, untuk anu, remisi. Iya harus ketat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Yasonna melontarkan wacana untuk memberikan pengurangan masa tahanan untuk koruptor. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi untuk pelaku kejahatan khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















