Kejadiannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif 10 persen untuk impor barang dari China senilai 200 miliar dolar AS.

Pernyataan Trump pada 18 Juni 2018 itu meningkatkan ketegangan perang dagang berskala besar dengan Beijing.

Trump mengatakan ini merupakan balasan atas keputusan China, yang mengenakan kenaikan tarif impor senilai 50 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Pemerintah China mengatakan ikut menaikkan tarif impor barang dari Amerika Serikat sebagai balasan atas keputusan Trump menaikkan tarif impor dari Cina dengan nilai 50 miliar dolar AS.

Perang dagang AS – China, negara raksasa ekonomi dunia tersebut, memicu turbulensi ekonomi global. Sri menambahkan Indonesia memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang bertugas menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang ekonomi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid