Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Choisyah.
Wawan sedianya, akan diperiksa sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Tangerang Selatan.
“Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Wawan telah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.15 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Sambil berjalan masuk ke lobi Gedung KPK, Wawan mengatakan hari ini diperiksa lagi oleh penyidik. “Diperiksa lagi, seperti biasanya,” kata dia.
Menurut terpidana kasus suap sengketa Pilkada di MK ini, berkas-berkas pemeriksaan dalam kasus TPPU pengadaan Alkes di Tangsel belum P21. “Belum belum, masih dilengkapi” kata Wawan
Dalam kasus Alkes sendiri, Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi.
Menurut hakim, Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.
Hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














