Jakarta, Aktual.com – Ketua Perkumpulan Candra Naya (dulu Sin Ming Hui) akui pernah lemparkan ‘handuk putih’ tanda menyerah ke Ketua Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi.

Keputusan itu, diakui Wayan, terpaksa dilakukan saat dirinya masuk penjara pada 30 Juni 2015, akibat sengketa kepemilikan tanah Sumber Waras dengan Kartini.

Tutur dia, isterinya menghubungi Kartini Mulyadi untuk meminta agar Wayan dibebaskan dari segala tuntutan dan bisa keluar dari penjara.

Kartini, kata Wayan, kemudian menyanggupi tetapi dengan persyaratan. Yakni Wayan harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Sumber Waras milik Candra Naya ke YKSW.

“Kartini bilang ke isteri saya, kalau pagi sudah diserahkan itu sertifikat, sorenya pun bisa dibebaskan itu Wayan,” tutur Wayan, dalam sebuah acara diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Setelah itu, persyaratan dari Kartini kemudian dibahas dalam rapat umum pengurus Candra Naya. Dengan berat hati, para pengurus Candra Naya terpaksa menyetujui permintaan tersebut.

Saat itu, tutur Wayan, para pengurus Candra Naya mengatakan mungkin gara-gara uang membuat ini ‘barang’ (lahan) bukan diperuntukkan buat Candra Naya.

Rapat pengurus itu akhirnya membuat surat yang isinya akan menyerahkan sertifikat Candra Naya ke Kartini Mulyadi apabila Wayan dikeluarkan dari penjara. Surat itu kemudian disampaikan ke Kartini Mulyadi. “Dari dia lalu keluar pernyataan akan keluarkan saya dari penjara,” ujar Wayan.

Namun kekecewaan Wayan dan pengurus Candra Naya ternyata tidak berhenti di situ. Karena setelah surat pernyataan itu diserahkan ke Kartini, Wayan ternyata tetap dipenjara. Alhasil, surat penyerahan itu jadi tidak berguna.

“Kok ada orang tega banget sudah diberikan penyerahan yang semacam ‘handuk putih’ kok masih dihukum. Ada apa? Itu yang sampai sekarang sya tidak mengerti dengan sikap Kartini Mulyadi,” ucap Wayan.

Dia tetap harus mendekam di penjara, sampai akhirnya pada 16 November 2015 Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Wayan bukan pidana, melainkan perdata. Sehingga dia diputuskan untuk dibebaskan dari penjara.

Artikel ini ditulis oleh: