Wenny Warrow

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengaku heran dengan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang melakukan pengesampingan hukum (deponering) terkait kasus dugaan penyiksaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Novel Baswedan.

“Jadi sebenarnya itu menjadi persoalan kita sekarang, nanti akan kita tanya pada waktu rapat dengar pendapat (RDP Komisi III) nanti,” kata Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (3/2).

Sebab, sambung dia, dari perkara itu sudah P21 dan sudah dikirim ke pengadilan dan ditarik lagi dalam penyempurnaan tiba-tiba itu tidak pernah dalam sejarah peradilan.

“Kami belum tahu alasan Jaksa Agung hari ini apa?, tidak bisa tiba-tiba kadaluarsa melalui pemberitaan media, tetapi substansi yang benarnya itu apa?,” ujar dia.

Bahkan, politikus Gerindra itu juga ingin mengusulkan agar penyidik non aktif KPK itu dihadirkan dalam RDP nanti.

“Kadang sampai kami berfikir, siapa sih si Novel ini? Mungkin kita akan undang juga dia itu, seolah seperti dewa yang perlu dilindungi. Apa mungkin dia pegang rahasia, rahasia siapa? Dan itu pasti panjang ceritanya nanti,” tandas dia.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung pekan lalu mengeluarkan keputusan untuk tidak melanjutkan kasus Novel. Padahal berkas kasus penyiksaan ini telah diserahkan ke pengadilan. Namun menjelang penetapan sidang Jaksa Agung malah menghentikan perkara dengan terbitnya deponering.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang