Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Made Leo Wiratma mengaku heran dengan ribut-ribut DPD.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi bertajuk ‘Efek Putusan MK Terhadap Calon Senator’ yang diadakan oleh Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Formappi di Jakarta, Jumat (27/7).
“Saya heran saja, sudah tidak punya wewenang masih berebut ke sana. Segala cara dipergunakan,” kata Made.
Pernyataan ini dilontarkan Made sebagai tanggapan atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU/XIV/2018 yang melarang anggota partai politik (parpol) untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Menurutnya, kunci persoalan ini terdapat pada parpol lantaran lembaga ini disebutnya telah memasuki setiap kelembagaan yang ada.
“Lembaga negara steril seperti MK disusupi parpol. Parpol mestinya benar-benar menjadi negarawan sejati. Mereka lupa mestinya di atas itu untuk kepentingan rakyat dalam jangka waktu panjang,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan anggota DPD RI periode 2014-2019 tercatat sebagai anggota parpol. Bahkan sebagian di antaranya merupakan pengurus level tinggi di parpolnya.
Menurutnya, DPD seharusnya diisi oleh putra-putra terbaik dari suatu daerah yang masih bersih dari parpol, bukan justru diisi oleh anggota parpol.
Masuknya anggota parpol di DPD RI, kata Made, justru menihilkan spirit keterwakilan daerah yang menjadi latar belakang dibentuknya lembaga ini dalam proses amandemen UUD 1945 satu dekade silam.
Hal ini pun membuat DPD tak ubahnya seperti lembaga yang hanya memboroskan uang negara saja karena tidak memiliki esensi dan semangat seperti yang dimaksudkan dalam konstitusi.
“Mereka ribut percuma, ke depan mudah-mudahan kewarasan berpikir didengar saudara yang terlalu jauh berpartai secara baik taati hukum dan jadi negarawan sejati dan semua harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara,” paparnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengamini ucapan Made.
Menurut Ujang, DPD merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk mewadahi aspirasi dan keterwakilan dari daerah melalui jalur non parpol.
“Kalau pengurus parpol masuk, lebih baik DPD bubar,” tegasnya.
Berdasar catatannya, Ujang menyatakan anggota parpol yang berada di dalam DPD saat ini mencapai 78 orang. Hal ini sudah melenceng dari konstitusi.
“Keputusan MK untuk kebaikan bangsa Indonesia ke depan. Di daerah banyak kader parpol menjadi anggota DPD,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan