Jakarta, Aktual.com — Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diperkuat menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Desember mendatang, demi melindungi usaha dalam negeri dari persaingan tidak sehat yang dilakukan usaha milik negara-negara ASEAN lainnya.
“Untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang dilakukan kartel internasional yang dapat merugikan perekonomian, kami mengusulkan ke DPR, dan DPR sudah berkomitmen untuk memperkuat mengamandemen UU persaingan usaha,” kata Ketua KPPU Pusat Muhammad Syarkawi di Batam Kepulauan Riau, Jumat (7/8).
Ia mengatakan DPR akan merevisi definisi objek usaha yang ditangani KPPU, sehingga nantinya KPPU boleh menangani kasus persekongkolan usaha yang dilakukan usaha negara asing.
Syaratnya, persengkongkolan usaha itu berpengaruh pada ekonomi nasional. Meskipun persekongkolan tidak dilakukan di Indonesia.
Misalnya saja, bila terjadi persekongkolan sejumlah pengusaha kapal cepat Singapura-Batam yang dilakukan di negara jiran. Persekongkolan itu menyebabkan kerugian Indonesia. Maka dengan amandemen UU, KPPU bisa turun tangan.
Atau, bila diketahui sejumlah produsen kendaraan roda empat negara asing melakukan persekongkolan di luar negeri yang menyebabkan harga mobil mahal, maka nantinya KPPU bisa menengahinya.
Ia menduga, ke depan, praktek persekongkolan usaha dengan pelaku negara lain akan semakin besar, makanya perlu regulasi untuk melindungi usaha dalam negeri.
Saat ini, KPPU tidak bisa menangani Praktek persaingan usaha tidak sehat di luar negeri.
Menurut dia, revisi amandemen UU Persaingan Usaha sudah cukup untuk menjamin persaingan usaha sehat dalam pelaksanaan MEA.
“Tidak perlu menunggu dibentuk otoritas anti persaingan tidak sehat negara sesama ASEAN, bisa ditangani di amandemen,” kata dia usai memimpin sidang persaingan tidak sehat yang terjadi di Batam.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka